Hak Cipta dan Lisensi

Hak cipta atas setiap artikel yang diterbitkan dalam Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology tetap dimiliki sepenuhnya oleh penulis. Penerbit dan pengelola jurnal, PT. Adhyaksa Putra Aji, hanya memiliki hak publikasi pertama (right of first publication) atas karya tersebut.

Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), yang memungkinkan setiap orang untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menautkan, atau menggunakan kembali artikel selama memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal sebagai penerbit asli.

Dengan mengirimkan naskah ke jurnal ini, penulis dianggap telah menyetujui ketentuan berikut:

  1. Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada dalam Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology untuk menerbitkan artikel mereka, baik dalam format cetak maupun elektronik.
  2. Penulis tetap berhak untuk menyebarluaskan karya mereka dalam bentuk repositori institusional, laman pribadi, atau publikasi lainnya, dengan menyebutkan bahwa karya tersebut telah diterbitkan pertama kali di dalam Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology.
  3. Setiap penggunaan ulang artikel oleh pihak lain wajib mencantumkan kutipan dan referensi sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.

 

Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)