Sejarah Jurnal

Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology merupakan jurnal ilmiah yang didirikan dan dikelola oleh PT. Adhyaksa Putra Aji sebagai wadah publikasi ilmiah di bidang Hukum Pidana, Kriminologi, dan Pemasyarakatan (Penology).

Jurnal ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas literasi akademik dan memperkuat jaringan keilmuan di bidang hukum pidana di Indonesia.

Sejak awal penerbitannya, Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology berkomitmen untuk menjadi media diseminasi hasil penelitian, kajian hukum, dan pemikiran akademik yang berkontribusi terhadap pengembangan hukum pidana dan kebijakan kriminal secara nasional maupun global.

Jurnal ini terbit empat kali dalam satu tahun (Maret, Juni, September, dan Desember) dan telah mengadopsi sistem penerbitan Open Access untuk menjamin ketersediaan pengetahuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa biaya.

Dalam proses pengembangannya, Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology terus meningkatkan kualitas penerbitan dengan menerapkan double-blind peer review, standar etik publikasi COPE, serta sistem manajemen artikel berbasis Open Journal Systems (OJS).

Langkah ini mencerminkan komitmen pengelola untuk menjaga integritas ilmiah, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan publikasi.