Kebijakan Plagiarisme
Journal Trias Criminologica: Studies in Criminal Law, Criminology, and Penology menjunjung tinggi integritas akademik dan menolak segala bentuk plagiarisme. Setiap naskah yang dikirimkan ke jurnal ini harus merupakan karya asli penulis, bebas dari unsur penjiplakan, duplikasi, maupun manipulasi data.
Sebelum memasuki tahap review sejawat (peer review), seluruh naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (seperti Turnitin atau iThenticate) oleh tim editor. Tingkat kesamaan (similarity index) yang diperbolehkan adalah maksimal 25%.
Apabila ditemukan kemiripan lebih dari batas tersebut, naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau langsung ditolak berdasarkan kebijakan editor.
Bentuk-bentuk Plagiarisme yang Tidak Diperbolehkan:
- Plagiarisme langsung: menyalin sebagian atau seluruh teks orang lain tanpa mencantumkan sumber.
- Plagiarisme tidak langsung (parafrasa tanpa sumber): mengubah struktur kalimat dari karya orang lain tanpa memberikan kutipan yang benar.
- Self-plagiarism: menggunakan kembali sebagian besar karya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa pengakuan yang layak.
- Mosaic plagiarism: menggabungkan beberapa sumber tanpa atribusi jelas sehingga menyerupai karya baru.
- Plagiarisme data atau gambar: menggunakan data, tabel, atau gambar tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumber.
Jika ditemukan indikasi plagiarisme setelah publikasi, redaksi akan melakukan investigasi internal. Apabila terbukti, artikel tersebut akan ditarik (retracted) dan diumumkan secara resmi di situs jurnal. Penulis yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan larangan publikasi di masa mendatang.
Kebijakan ini selaras dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan menjadi bagian dari komitmen jurnal dalam menjaga kejujuran dan kredibilitas ilmiah.




