Keadilan Restoratif dalam Penganiayaan Ringan: Analisis Hukum Progresif dan Kepastian Hukum
Kata Kunci:
Diskresi Kepolisian, Hukum Progresif, Keadilan Restoratif, Kepastian Hukum, Penganiayaan RinganAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi keadilan restoratif dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di wilayah Polres Cianjur serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan hukum pidana positif yang menempatkan penganiayaan sebagai tindak pidana yang harus diproses melalui peradilan, dengan kebijakan kepolisian melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris terbatas melalui studi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta praktik penegakan hukum di wilayah Polres Cianjur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif mampu mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengurangi potensi konflik lanjutan di masyarakat. Namun demikian, penerapannya menimbulkan konflik norma antara asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penggunaan diskresi aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan legitimasi keadilan restoratif perlu dilakukan melalui integrasi yang lebih sistematis dalam kerangka hukum pidana nasional, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan diskresi, tetapi sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan konsisten.
Referensi
Afifah, N. N. (2024). Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan. Syntax Idea, 6(06), 2804–2816. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3749
Aji, P. B. S. (2026). Hukum Progresif dalam Sistem Hukum Indonesia. Banjarnegara: Historie Media.
Amalia, M., Judijanto, L., Sepriano, & Kastama, I. M. (2025). Hukum Pidana: Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 3(1), 1–15. Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/954
Arham, Mustamam, & Miroharjo, D. (2022). Analisis Putusan Hakim Dalam Proses Peradilan Pidana Ringan Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/ PN.Lbp). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 458–472. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.276
Asa, A. I., Syamsuddin, M. M., Wahyudi, A., & Hamzah, A. (2025). Legal Philosophy as a Judge’s Worldview in Handing Down Criminal Verdicts. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 199–227. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.20-48
Aziz, R. R. Al, Setiawan, I., Iskandar, T., & Juanda, E. (2025). Analisis Perbandingan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kita. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 03(2), 81–101. Retrieved from https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5246
Dilatha, R. Y. (2025). Polres Cianjur Rilis Akhir Tahun 2025, Angka Kriminalitas Turun Signifikan. Retrieved January 2, 2026, from Humas Polri website: https://humas.polri.go.id/news/detail/2229500-polres-cianjur-rilis-akhir-tahun-2025-angka-kriminalitas-turun-signifikan
DM, M. Y., Saragih, G. M., Mustika, D., Hidayat, F., L., R. D. W., & Anggraini, R. (2025). Peran Hukum Progresif dalam Menyelesaikan Konflik Pidana Masyarakat : Tantangan dan Solusi Hukum Berkeadilan. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(2), 125–142. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/legalite/article/view/10681
Faisal, A. (2023). Pemikiran Hukum Progresif Prof . Dr . Satjipto Rahardjo. International Journal of Cross Knowledge, 1(2), 314–328. Retrieved from https://edujavare.com/index.php/IJCK/article/download/172/127/707
Febrianna, C. A. D., & Zulfiani, A. (2024). Pemenuhan Asas Keadilan Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sragen (Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-12/SRGN/EKU.2/03.2023). TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 285–297. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.236
Gultom, M., & Manalu, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 4(1), 44–61. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3007
Hariyanto, D. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana Tingkat Penyidikan Di Satreskrim Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Janaloka, 02(01), 114–134. Retrieved from https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/29
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Mahendra, I. G. N. K. J. S. (2025). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Justice Di Polsek Kuta Utara. Jurnal Yusthima, 05(01), 351–264. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1
Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mustolih, & Rahman, F. Z. (2026). Penerapan Restorative justice Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Regulator dan Aparat. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1), 237–248. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3161
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nofarizal, D., Yusuf, Y., & Pardede, R. (2024). Penyelesaian Hukum Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Penganiayaan. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 423–438. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1350
Parengkuan, F. V. F., Rimbing, N., & Turangan, D. D. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiaan Berat Ditinjau Dari Pasal 355 KUHP. Lex Crimen, X(4), 101–110. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33404
Pranata, A. I., & Rudy Indrawan. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Pengrusakan Melalui Pendekatan Restorative Justice. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 9(1), 110–123. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4347
Rahayu, R. S., Faisal, A., & Arifin, D. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Sultra Law Review, 07(2), 3878 – 3793 Sultra. Retrieved from http://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1393
Ramadhan, A., & Yusuf, H. (2025). Keadilan yang Memulihkan : Restorative Justice sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana yang Humanis dan Efisien. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9161–9179. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/5363
Roza, D., & Parlindungan, G. T. (2021). Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 18(1), 20–26. Retrieved from https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/4056/3053
S, R. Y. S., Rahmayanti, & Sahlepi, M. A. (2025). Peran Kepolisian Resor dalam Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(5), 1155–1168. Retrieved from http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/12435
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96. Retrieved from https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/205
Salim, A., Sugiarto, A. H., & Pranajaya, H. T. (2023). Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda Di Pengadilan Negeri. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 9–19. Retrieved from https://ejurnal.yossoedarso.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/534
Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi Kejahatan dan Pemidanaan: Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Penologi Modern. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan Ke). Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tatang. (2025). Analisis Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif Di Indonesia. Jurnal Inovasi Global, 3(4), 579–587. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jig.v3i4.319
Tegar, Fhahira, J., Fudiani, Z., Riansyah, & Haryadi, D. (2025). Analisis Normatif Terhadap Batasan Kewenangan Kepolisian Dalam Penerapan Mediasi Penal Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Keadilan Berdasarkan Restoratif Dalam Upaya Hukum Non Litigasi. Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun) IV Tahun 2025, 1–19. Bangka Belitung: Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Retrieved from https://prosiding.fh.ubb.ac.id/index.php/prosiding-serumpun/id/article/view/136
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated (Edisi Revi). Intercourse, Pennsylvania, USA: Good Books.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agung Ferryanto, Aji Mulyana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




