Implementasi Patroli Kepolisian dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Motor
Kata Kunci:
Hukum, Pencegahan, Pencurian Kendaraan Bermotor, Penegakan, PolisiAbstrak
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki intensitas tinggi dan berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polres Cianjur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi patroli kepolisian dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta mengidentifikasi kendala yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi patroli kepolisian secara normatif telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berfungsi sebagai instrumen preventif, namun efektivitasnya belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kendala internal berupa keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah personel, serta dukungan anggaran, serta kendala eksternal berupa rendahnya partisipasi masyarakat, kelalaian pemilik kendaraan, dan kondisi geografis wilayah yang luas. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi yang terintegrasi melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi sarana berbasis teknologi, perbaikan tata kelola anggaran, serta penguatan partisipasi masyarakat guna meningkatkan efektivitas patroli kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Referensi
Abramovaite, J., Bandyopadhyay, S., Bhattacharya, S., & Cowen, N. (2023). Classical Deterrence Theory Revisited: An Empirical Analysis of Police Force Areas in England and Wales. European Journal of Criminology, 20(5), 1663–1680. https://doi.org/10.1177/14773708211072415
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Andasia, J., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Implementasi Fungsi Preventif dan Represif dalam Patroli Kepolisian di Tingkat Polsek. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 327–343. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1991
Arif, S., Syarifuddin, & Yunus, A. (2022). Upaya Inovasi Polri dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polres Situbondo). HUKMY: Jurnal Hukum, 2(2), 186–198. https://doi.org/https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198
Bernaditya, A. H., Hakim, L., & Wayka, G. A. (2023). Criminological Analysis of Criminal Actions Motor Vehicle Theft Based Victimological Perspective (Decision Number: 168/Pid.B/2022/PN.Kla). Jurnal Gagasan Hukum, 5(1), 10–20. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13211
Dharmawan, Y. (2023). Polres Cianjur Ungkap 2.023 Kasus Sepanjang Tahun 2023 Berikut Rinciannya. INews Cianjur. https://cianjur.inews.id/read/388782/polres-cianjur-ungkap-2023-kasus-sepanjang-tahun-2023-berikut-rinciannya
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation. https://doi.org/10.2307/2148447
Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Handayani, N., & Irawati, A. C. (2025). Peran Kepolisian Sektor Mijen dalam Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 1009–1015. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/1140
Imballoo. (2024). Optimizing the Sabhara Unit ’ s Four-Wheeled Patrol in Preventing Criminal Acts of Motorized Vehicle Theft in the Jurisdiction of Kudus District Police. Police Studies Review, 8(12), 381–430. https://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/15
Insany, G. P., Septian, D. R., & Alawiyah, S. A. (2025). Implementation of IOT-based Motorcycle Security System with Cut Off Engine and Mobile Application. Komunitas Dosen Indonesia, 8(1). https://doi.org/10.32877/bt.v8i1.2841
Kepolisian Resor Cianjur. (2025). Mengapa Kasus Pencurian Cianjur Meningkat? Ini Faktanya. Website Kepolisian Resor Cianjur. https://polrescianjur.org/mengapa-kasus-pencurian-cianjur-meningkat-ini-faktanya/
Kurnaedi, N. (2025). Polres Cianjur Ungkap Sebanyak 1.939 Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024. Radar Cianjur. https://www.radarcianjur.com/cianjur-raya/94514260127/polres-cianjur-ungkap-sebanyak-1939-kasus-kriminalitas-sepanjang-tahun-2024
Mahinano, R., Adam, S., & Lewerissa, Y. A. (2024). Kajian Kriminologi Terhadap Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(12), 1230–1235. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i12.2113
Mahka, M. F. R., Sufriaman, S., & Jaya, K. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Diwilayah Hukum Polisi Sektor Tamalate Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 178–184. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3896
Mansah, Fauzi, I. R. H., & Oktama, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 362 Kuhp Di Wilayah Kepolisian Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 343–351. http://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/4651
Marcelino, I. A. (2023). Peran Kepolisian dalam Menjalankan Patroli sebagai Upaya Mencegah Tindak Pidana Ringan Kepolisian Resort Kendal. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Mardikaningsih, R., Hidayat, R. T., & Zami, A. M. Z. (2025). Upaya Peningkatan Waspada Masyarakat dalam Mencegah Pencurian Sepeda Motor melalui Penguatan Peran Satpam di Kawasan Kebraon Kec Karangpilang Kota Surabaya. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 93–100. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/karyanyata.v2i2.1448
Meinecky, R., Kadaryanto, B., & Pardede, R. (2025). Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 228–243. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1705
Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the Twenty- First Century. Crime and Justic, 42(1), 199–263. https://doi.org/https://doi.org/10.1086/670398
Pertiwi, K. T., & Roemansyah, D. (2024). Hukum Sebagai Penyokong Kebahagiaan: Konsep Utilitarianisme Jeremy Bentham Dalam Konteks Modern. AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 4(2), 63–74. https://doi.org/10.59259/ab.v4i2.190
Prasetyo, D. (2021). Aksara Presisi membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian. Rajawali Press.
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination? Jurnal Konstitusi, 19(2), 268. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1922
Pujiati. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum. Deepublish.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. PT. Kompas Media Nusantara.
Rizki, K. R., Hastamma, F., Jonathan, M., Maulida, T. P., Audina, I. C., & Pirade, L. T. (2025). Implementasi Kebijakan Patroli Presisi Dalam Meningkatkan Keamanan Lingkungan. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 7(1), 33–44. https://doi.org/10.32834/jpap.v7i1.995
Sari, P., & Emalia, S. (2024). Upaya Kepolisian Resor Lampung Utara Dalam Penanggulangan Pencurian Sepeda Motor. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2), 196–205. https://elibrary.ru/item.asp?id=73862418
Sinaga, J., Sitorus, R., Ginting, S. B., & Tobing, C. N. M. (2025). Elemen-Elemen Sistem Peradilan Pidana Yang Mempengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum. Jurnal Somasi: Sosial Humaniora Komunikasi, 6(1), 220–232. https://jurnal.ceredindonesia.or.id/index.php/somasi/article/view/1344
Sitorus, G. H., Agusarta, M. D., Fadel, M. R., Meijar, B., Nugraha, I. D. G. S., & Purba, L. S. S. (2024). The Effectiveness of Four-Wheel Patrol Utilizing Whatsapp for Preventing Motorcycle Theft At Pabuaran Police Sector in Cirebon. Proceedings of Police Academy Bllingual Seminar, 1(1), 16–27. https://journal.akpol.ac.id/index.php/Proceedings/article/view/1660
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 16(02), 101–113. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730
Susilo, E. (2023). Peranan Patroli Polisi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan di Indonesia : Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Thengkyang, 8(2), 88–96. http://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/258
Syahputra, H., Kusno, & Siregar, A. A. (2024). Factors Causing Motor Vehicle Theft and Efforts to Handle It in Rokan Hilir Jurisdiction. Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(12), 782–784. https://doi.org/10.55324/enrichment.v1i12.102
Syukur, M. I., Hidjaz, K., & Assaad, I. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Tugas Patroli Polisi Dalam Melakukan Pencegahan Kejahatan Begal. Legal Dialogica, 1(1), 1–12. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1466
Tanjung, M. T. H., Perdana, C. M., Muharri, & Arifin, A. (2025). Peran Komunikasi Efektif dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri (Studi Kasus Teori Habernas). Jurnal Khabar: Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 7(2), 625–632. https://jurnal.staibsllg.ac.id/index.php/khabar/article/view/1043
Wawancara dengan Iptu Budi Setyayudha pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Polres Cianjur. (2025).
Wawancara dengan Iptu Budi Setyayudha pada hari Rabu, 2 Juli 2025 di Polres Cianjur. (2025).
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Isep Sukana, Rusman, Faisal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




