Peran Kepolisian Menanggulangi Tindak Pidana Siber Berdasarkan Asas Kepastian Hukum
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Kepolisian, Preventif, Siber, Tindak PidanaAbstrak
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong peningkatan tindak pidana siber di Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kompleksitas modus operandi, sehingga menuntut peran kepolisian yang efektif dan berbasis kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana siber berdasarkan asas kepastian hukum, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan upaya optimalisasi penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun implementasinya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, ketimpangan infrastruktur digital forensik, kompleksitas tindak pidana siber yang bersifat transnasional, serta belum memadainya pengaturan hukum teknis. Kondisi tersebut berdampak pada belum terwujudnya kepastian hukum secara optimal dalam penegakan hukum siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, modernisasi teknologi, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan penanggulangan tindak pidana siber yang efektif dan berkeadilan.
Referensi
Abdullah, R. (2020). Keamanan Siber dan Ancaman Digital di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Aji, P. R. (2021). Cybercrime dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Deepublish.
Darmono, S. (2018). Cyber Law dan Kebijakan Keamanan Siber di Indonesia. Intrans Publishing.
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hidayat, R. (2019). Strategi Polisi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber di Indonesia. Airlangga University Press.
Kurniawan, B. (2020). Kejahatan Siber dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Grasindo.
Lestari, D. (2018). Cyber Security dan Perlindungan Data di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Nugroho, S. E. (2021). Literasi Digital dan Keamanan Informasi Masyarakat Indonesia. ICT Watch.
Priyatno, D. (2005). Kapita Selekta Hukum Pidana. STHB Press.
Setiadi, E. C. (2018). Kejahatan Siber dan Hukum Internasional. Sinar Grafika.
Susanto, E. (2020). Cybercrime dan Penanggulangannya di Indonesia. Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rendy Rizaldi Wijaya, Rusman, Saptaning Ruju Paminto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




